Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Soroti Jejak Komunikasi Tersangka Pembunuh Sisca

Sudah ada petunjuk dari Kejari dan akan dilengkapi. Salah satunya, ya itu, terkait HP milik tersangka dan istrinya harus dilengkapi (

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,  - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno mengungkapkan perihal permintaan Kejari berkaitan dengan berkas kasus penjambretan yang mengakibatkan Franciesca 'Sisca' Yofie (34) tewas.

Salah satunya adalah penyitaan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV) yang merekam kejadian saat korban terseret oleh tersangka, Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi (24).

"Sudah ada petunjuk dari Kejari dan akan dilengkapi. Salah satunya, ya itu, terkait HP milik tersangka dan istrinya harus dilengkapi (diperiksa)," ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/9).

Kejari menyampaikan beberapa petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik Kepolisian yang menangani kasus Sisca. Kejari ingin memastikan apakah kedua tersangka tersebut melibatkan orang lain atau tidak.

Menyusul sebelumnya, berkas perkara kasus Sisca memasuki tahap P19. Kejari Kota Bandung meminta berkas kasus tersebut harus dilengkapi penyidik Polrestabes Bandung. Petunjuk menjadi sorotan penting kejaksaan yakni perihal jejak komunikasi handphone kedua tersangka, Wawan dan Ade.

Berkas tahap pertama yang dilimpahkan Kepolisian ke Kejari diserahkan pada pekan lalu. Ternyata setelah diteliti, berkas tersebut dianggap belum lengkap. Selanjutnya berkas diserahkan kembali ke Polrestabes Bandung.

Rekomendasi Untuk Anda

"Digital forensik kewenangan Mabes (Polri). Nanti kita akan minta untuk dilampirkan," tambah Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas