Pengedar Pil Dobel L Disergap Polisi
Tersangka diamankan petugas bersama barang bukti pil dobel L sebanyak 420 butir
Laporan Wartawan Surya,Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri mengamankan Suhono alias Runeng (35) karena melakukan transaksi pil dobel L.
Tersangka dibekuk di Desa Kayonan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Tersangka diamankan petugas bersama barang bukti pil dobel L sebanyak 420 butir. Kasusnya sekarang dalam proses penyidikan dan tersangka dilakukan penahanan," ungkap AKP Budi Nurtjahyo, Kasubag Humas Polres Kediri, Sabtu (14/9/2013).
Dijelaskan, kasus yang melibatkan tersangka bermula dari informasi masyarakat ada transaksi pil dobel L.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Tersangka warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri mengaku nekat mengedarkan pil dobel L karena penghasilannya sebagai pekerja lepas tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui siapa pemasoknya.