Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Sumsel Sore Ini

Nasib lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Sumsel Sore Ini
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Nasib lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini.

Menurut jadwal, Senin (16/9/2013), DKPP menetapkan vonis atas pengaduan pasangan calon gubernur Sumsel yang menilai KPU Sumsel menolak mendiskualifikasi salah satu calon gubernur.

KPU Sumsel diadukan pasangan calon gubernur Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto (ESP-Win), dan pasangan Herman Deru-Maphilinda. Sidang panel DKPP, juga memeriksa pengaduan lima calon bupati Banyuasin yang diwakili oleh kuasa hukum Alamsyah Hanafiah. Menurut Alamsyah, KPU Sumsel tetap mempekerjakan anggota KPU Banyuasin walaupun diperintahkan DKPP untuk memecatnya.

ESP-Win menilai bahwa KPU Sumsel mengabaikan dan tidak mematuhi perintah MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki, walaupun pasangan ini diyakini MK melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sidang sengketa Pilgub Sumsel, MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU telah diselenggarakan 4 September) setelah MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Hasil PSU tersebut dilaporkan ke Mahkamah sebelum memutus perkara gugatan pasangan ESP-Win.

Kelima anggota KPU Sumsel terdiri dari Anisatul Mardiah (ketua) dan empat anggota, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang. Sidang etik DKPP ini berlangsung pukul 15.00 WIB sore ini di Gedung Badan Pengawas Pemilu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Betul, besok sidang putusan DKPP. Mudah-mudahan semuanya sudah siap," ujar Advokat Munarman, tim kuasa hukum ESP-Win.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas