DKPP Putuskan KPU Sumsel Langgar Kode Etik
KPU Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal itu, merupakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait peranan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2013.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat dan teradu lima," demikian amar putusan Majelis DKPP yang dibacakan anggota, Saut Homanangan Sirait, dalam persidangan di DKPP, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Sebagai teradu, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiyah, beranggotakan Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang, terbukti mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin memindahkan rekapitulasi pemilihan bupati ke Kota Palembang.
Pihak yang mengadukan KPU Sumsel kepada DKPP dengan laporan telah melakukan intervensi ini adalah Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Dalam aduannya, Alamsyah menuding KPU Sumsel memerintahkan KPU Banyuasin mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu dalam pilkada Banyuasin.
Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan DKPP. "Menerima pengaduan pengadu satu untuk sebagian," terang Saut.
KPU Sumsel, juga diadukan oleh pasangan cagub dan cawagub Eddy Santana Putra-Anisa Juita Tatung, dan pasangan Herman Deru-Maphilda Syahrial Oesman.
Namun, aduan kedua pasangan calon itu ditolak DKPP. Menurut Saut, dalil pengaduan pengadu dua dan tiga tidak bisa meyakinkan DKPP bahwa KPU Sumsel melakukan pelanggaran kode etik. "Menolak pengaduan pengadu dua dan tiga untuk seluruhnya," terang Saut.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.