Hak 5 Anggota KPU Riau Bakal Direhabilitasi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakan merehabilitasi seluruh hak kelima anggota KPU Riau.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakan merehabilitasi seluruh hak kelima anggota KPU Riau.
Kelima komisioner KPU Riau itu ialah Tengku Edy Sabli, Asmuni Hazmi, Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan. Kelimanya, tidak terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Teradu satu sampai dengan lima tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP harus merehabilitasi teradu satu sama dengan lima sebagaimana mestinya," ujar anggota majelis DKPP Valina Singka, dalam amar putusan yang dibacakan di sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, serta hasil pemeriksaan keterangan pengadu satu sampai tiga, DKPP melihat mereka tidak terbukti melanggar kode etik.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Putusan ini. "DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," terangnya.
Seusai persidangan, Tengku Edy Sabli mengaku bersyukur atas putusan DKPP. Ia sudah meyakini, apa yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Tengku tak memungkiri, DKPP menjadi kanal hukum untuk mengakhiri kecaman yang berkembang dan fitnah yang cenderung menyerang nama baik secara pribadi dan kelembagaan yang diterima anggota KPU Riau selama ini.
"Kami berharap hasil putusan DKPP ini akan memunculkan dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU Riau. Sehingga partisipasi pemilih nanti akan bertambah," tambah Tengku.
Pria berkacamata ini yakin, aduan pengadu kepada DKPP hanya dilatarbelakangi kekecewaan karena gagal menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Akhirnya, kekesalan itu seolah menjadi kesalahan yang harus ditanggung KPU Riau.
Sebelumnya diberitakan, KPU Riau dinilai tak profesional dalam menetapkan nomor urut sehingga merugikan salah satu pasangan calon Pilgub Riau.