Panwaslu Wajo Bantah Tangkap Camat
Ketua Panwaslukada Wajo Andi Bau Mallarangeng membantah mengamankan Camat Pitumpanua Andi Sudarmin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Ketua Panwaslukada Wajo Andi Bau Mallarangeng membantah mengamankan Camat Pitumpanua Andi Sudarmin, Selasa (17/9/2013).
Menurut Andi Bau, pihaknya tidak pernah menyiduk atau menangkap camat. Selain penangkapan bukanlah wewenangnya, pihaknya juga tidak mengamankan seorang camat.
"Saya tidak pernah menyiduk camat. Tidak ada hak kita menangkap. Tapi kalau kepala desa memang ada kita amankan sementara ini sedang kami klarifikasi," tutur Andi Bau saat menelepon Tribun Timur (Tribunnews.com Network) dengan nada tinggi.
Hingga saat ini pihaknya hanya memeriksa Kepala Desa Tanrongi yang membagikan uang kepada masyarakatnya guna memilih salah satu kandidat Wajo.
Sebelumnya diberitakan seorang oknum Camat Pitumpanua dibekuk patroli gabungan dari Panwaslu, kepolisian dan TNI saat sedang mempengaruhi masyarakat memilih salah satu kandidat Pilkada Wajo dengan membagikan uang. Oknum camat
ini dibekuk bersama oknum Sekretaris Desa Abbanderangnge dan seorang tokoh masyarakat.
Aksi oknum camat ini ketangkap tangan oleh tim kandidat lain di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua yang berjaga malam guna mengawasi gerak-gerik kandidat lain yang hendak mempengaruhi masyarakat dengan sogokan dan intimidasi.
Selain camat Pitumpanua, Sekretaris Desa Abbanderangnge Syamsuddin beserta tim sukses salah satu kandidat bernama Hamsing juga ikut ditangkap warga dan digiring ke Mapolsek Pitumpanua.
Ketua Panwaslukada Wajo Andi Bau Mallarangeng menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, Panwas menyiduk oknum camat tersebut saat membagikan uang sebesar Rp 200 ribu di rumah salah satu warga di Kecamatan Pitumpanua. Andi Bau menambahkan, dengan adanya temuan itu, pihaknya akan mengkaji hal itu dan membawa kasus tersebut ke forum Gakumdu sehingga jika oknum camat itu terbukti bersalah maka pihaknya akan memproses oknum camat itu sesuai hukum. (Yud)