Manajemen PT DAK Siap Bayar Pesangon
Manager Keuangan PT Dok Air Kantung (DAK) Sungailiat, Edi Tarigan akhirnya sepakat dan menyetujui opsi satu, yakni pembayaran pesangon
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Manager Keuangan PT Dok Air Kantung (DAK) Sungailiat, Edi Tarigan akhirnya sepakat dan menyetujui opsi satu, yakni pembayaran pesangon sebesar 1,5 kali gaji basic kali masa kerja, sesuai yang diusulkan para mantan karyawan Koperasi Karya Bahari yang dipekerjakan di PT DAK.
"Iya pak, kita setuju dan sanggup membayarkan pesangon 1,5 kali gaji basic kali masa kerja. Persoalan ini kita anggap selesai," kata Edi Tarigan yang dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (18/9/2013) usai rapat di aula Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bangka.
Ditambahkannya, untuk proses pembayaran pesangon akan dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan. "Cuma itu sajalah pak, komentar saya," ujar Edi.