Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Timah Tbk Tunggu Keputusan Kontrak Karya PT Koba Tin

Direktur Utama PT Timah tidak menampik telah terjadi pembahasan yang dilakukan Menteri ESDM termasuk menunjuk PT Timah Tbk

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Timah Tbk Tunggu Keputusan Kontrak Karya PT Koba Tin
tribunnews.com/Alza Munzi
Aksi demo yang dilancarkan karyawan PT Timah Tbk di Kantor DPRD Babel, Rabu (22/5/2013). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Direktur Utama PT Timah tidak menampik telah terjadi pembahasan yang dilakukan Menteri ESDM termasuk menunjuk PT Timah Tbk sebagai leader yang akan menggarap cadangan timah lahan kontrak karya PT Koba Tin.

"Secara keputusan tertulisnya belum. Namun kalau kita ditunjuk sebagai leader, kita siap," ujar Direktur Utama PT Timah Tbk Sukrisno dikonfirmasi Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (17/9/2013).

Sukrisno membenarkan adanya wacana dan pembahasan soal rencana penunjukan pemerintah PT Timah bersama BUMD Provinsi Babel, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

"Kita lihat seperti apa keputusan pemerintah soal konsesi lahan yang selama ini dikuasai PT Koba Tin itu," kata Sukrisno.

Dia menegaskan, perlu dipisahkan antara PT Koba Tin dengan kontrak karya mereka yang seluas 41 ribu hektar tersebut. Sebagaimana diketahui, PT Timah Tbk memiliki saham 25 persen di PT Koba Tin.

"Konsesi lahan yang rencananya dikerjakan BUMN dan BUMD, bukan PT Koba Tin-nya. Perusahaannya (Koba Tin) tetap ada dan menjalankan tanggungjawabnya, terhadap karyawan, pihak ketiga, Pemerintah Daerah dan lingkungan," kata Sukrisno.

BERITA TERKAIT

Namun Sukrisno mengatakan, semua itu menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Kita sebagai perusahaan negara, harus siap menjalankan perintah pemerintah. Sepertinya dalam minggu-minggu inilah," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas