Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Lampung
Penangkapan itu bermula dari pengaduan salah satu orangtua korban
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mucikari berinisal NI (35) kedapatan menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Pemandangan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Fakta ini terungkap Jumat (20/9/2013).
Tiga anak tersebut, berdasarkan keterangan Reskrim Polresta Bandar Lampung, adalah TA (14) warga Jagabaya II, TS (13) warga Srengsem, dan DS (14) warga Susunan Baru, Bandar Lampung.
"Korban tinggal dikontrakan NI dan dipekerjakan sebagai pekerja seks, serta wajib setor antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu kepada NI," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya.
Penangkapan itu bermula dari pengaduan salah satu orangtua korban yang anaknya sejak 10 Agustus lalu tidak pulang ke rumah.
Korban berinisial DS diajak oleh rekannya yang usianya di bawah umur juga untuk bekerja di lokalisasi di Panjang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka NI guna mengungkap kasus perdagagan manusia lainnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua telepon genggam, empat gaun motif, satu buku besar berisi catatan pendapatan, satu dompet hijau, dan uang tunai Rp 520 ribu. (Eni Muslihah)