Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan Ini Berbisnis Penjualan Bayi Sejak Tahun 2011

Seorang bidan di Bandung berinisial TM, ternyata cukup tega melakukan bisnis yang dikategorikan sebagai perdagangan manusia.

zoom-in Bidan Ini Berbisnis Penjualan Bayi Sejak Tahun 2011
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL H
ILUSTRASI JUAL BAYI - Keenam bayi yang berhasil diselamatkan polisi bersama para baby sitternya, Rabu (25/8/2010). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang bidan di Bandung berinisial TM, ternyata cukup tega melakukan bisnis yang dikategorikan sebagai perdagangan manusia.

Bidan berusia 54 itu, diketahui melakoni bisnis penjualan bayi sejak tahun 2011 silam. Alhasil, ia harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dengan masuk bui di Mapolda Jabar. Pasalnya, ia terbukti kedapatan menjual bayi laki-laki berumur delapan jam seharga Rp 7 juta.

Tim penyidik Polda Jabar, menciduk TM di rumah sekaligus ruang praktik bidan di kawasan Cipadung RT 3/5, Cibiru, Bandung, Jumat (13/9/2013) lalu.

Bayi laki-laki dengan berat 3,2 kilogram dengan tinggi 49 sentimeter itu kini mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih. Kepada penyidik, TM mengungkapkan praktik jual-beli bayi tersebut dilakukan sejak 2011.

TM yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung ini, sudah menjalankan praktik bidan sejak 1998.

"Kami masih mendalami kasus jual beli bayi ini. Pelaku mengaku menjual bayi ini seharga Rp 3 - 7 juta. Pengakuannya, kalau bayi perempuan antara Rp 3 - 5 juta. Bayi laki-laki Rp 7 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (19/9/2013).

Saat disambangi di Mapolda Jabar, TM tak mau buka mulut. Ia hanya menggelengkan kepala, bungkam. Termasuk alasan dia melakukan praktik jual beli bayi. Tampak beberapa kerabat TM menemaninya di salah satu ruang penyidik. (dic)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas