Imdaad-Ipong Gugat Pilgub Kaltim ke MK
Ipong mengaku memiliki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan Awang-Mukmin, yang disertakan dalam gugatan mereka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni, hari ini mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kalimantan Timur, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan dari jalur independen mendaftarkan gugatan, karena pasangan incumbent Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal diduga menyalahgunakan wewenang.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggerakkan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk pemenangannya dalam Pilgub Kaltim. Selain itu, kami menduga ada penggelembungan suara dan dugaan money politics," kata Ipong di MK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Ipong mengaku memiliki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan Awang-Mukmin, yang disertakan dalam gugatan mereka.
Dalam petitumnya, Ipong meminta MK agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kalimantan Timur, karena pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
"Kami yakin MK adalah tempat untuk mencari keadilan, dan akan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Karena, bukti yang dimiliki sudah diserahkan ke MK," ujarnya optimistis.
Pada Pilgub Kaltim pada 10 September 2013, pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal unggul dalam berbagai lembaga survei.
Tiga pasangan yang bertarung adalah pasangan petahana Awang Farouk Ishak-Mukmin Faisyal, Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex, dan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni. (*)