KPU Jatim Siapkan 6 JPN Hadapi Gugatan Khofifah
"Kami juga belum menerima berkas gugatan yang sudah diregister MK itu," paparnya.
Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi
TRIBUNNEWSCOM,SURABAYA - Gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilgub Jatim 2013, rupanya sudah dipersiapkan KPU Jatim.
Setelah berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati memastikan menyiapkan 6 JPN untuk 'mengawal' KPU dalam persidangan nanti.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Djuweriyah Makmun menjelaskan, pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan KPU Jatim terkait proses gugatan MK yang rencananya digelar pada Selasa (24/9/2013) mendatang.
"KPU sudah beberapa kali berkoordinasi dengan kami untuk JPN-nya," tuturnya menjawab Surya(Tribunnews.com Network) , Jumat (20/9/2013).
Dijelaskan, meski sudah berkoordinasi, namun pihaknya memang belum mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari KPU Jatim untuk maju dalam gugatan hasil Pilgub Jatim itu. Pihaknya berharap SKK bisa diterima dalam minggu ini, sehingga JPN bisa mempersiapkan diri dalam sidang MK itu.
"Kami juga belum menerima berkas gugatan yang sudah diregister MK itu," paparnya.
Yang pasti, untuk menghadapi gugatan Berkah di MK nanti, pihaknya sudah menyiapkan enam JPN yang semuanya dari datun.
Kemungkinan besar, Djuweriyah juga akan turun ke lapangan dan terlibat langsung dalam sidang gugatan itu.
"Kemungkinan saya ikut juga dalam sidang di Jakarta itu, selain enam JPN lain," ujarnya.
Disinggung tentang persiapan, pihaknya belum menentukan langkah-langkah ke depannya.
Yang pasti, Djuweriah menegaskan, setelah SKK keluar, enam jaksa yang ditunjuk langsung bergerak menyusun strategi.
"Kami tunggu saja sampai SKKnya keluar, baru strategi dan materi akan segera dibuat," pungkasnya.