Beredar Isu, 22 Anggota DPRD Ende Jadi Tersangka
Sebanyak 22 orang anggota DPRD Ende diisukan jadi tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE -- Sebanyak 22 orang anggota DPRD Ende diisukan jadi tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Isu mengenai penetapan sejumlah anggota DPRD Ende sempat menjadi bahan cerita warga Kota Ende seperti yang sempat ditemukan Pos Kupang.
Namun demikian hal itu dibantah Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya,Senin (22/9/2013).
Kapolres Musni mengatakan pihaknya memang sempat mendengar selentingan tersebut namun yang pasti bahwa Polres Ende belum menetapkan satupun anggota DPRD Ende sebagai tersangka dalam kasus SPPD. "Itu hanya isu saja. Belum ada yang menjadi tersangka,"ujarnya.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka menurut Kapolres Musni bukan perkara gampang namun diperlukan dasar hukum yang kuat.
Dalam kasus SPPD,ujar Kapolres Musni pihak kepolisian masih menunggu hasil audit BPKP perwakilan NTT.
Sebelumnya mengatakan, setelah mengadakan ekspos di Polda NTT bersama BPKP diketahui ada potensi kerugian negara terhadap penyalahgunaan Perjalan Dinas DPRD Ende tahun 2010. Namun besaran kerugian, kata Arifin, masih menunggu audit investigasi yang tengah dilakukan oleh BPKP.
Sebelumnya Kapolres Musni mengatakan dari pagu anggaran kurang lebih Rp 1,6 miliar pada tahun 2010, potensi kerugian sudah ada dan kini pihak BPKP tengah melakukan audit investigasi untuk mengetahui besarnya kerugian negara tersebut.*