Kaltara dan DPT Pilgub Kaltim Masuk Materi Gugatan
Ketua tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 3, Supriyana menuturkan MK
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ketua tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 3, Supriyana menuturkan MK belum mengeluarkan agenda sidang.
"Belum ada agendanya. Mungkin saja MK memandang ada yang perlu kita lengkapi lagi," kata Supriyana.
Diketahui, sedikitnya terdapat empat poin keberatan yang diajukan sebagai materi gugatan oleh pasangan Imdaad-Ipong. Pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penggunaan APBD, penggelembungan suara, hingga money politics, disebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.
Selain itu, Supriyana juga menegaskan, pihaknya tetap memasukkan keiikutsertaan warga Kaltara sebagai pemilih di Pilgub Kaltim, ke dalam materi gugatan.
"Kaltara tetap masuk dalam gugatan kita," tegasnya.
Terbaru, Supriyana juga mengungkapkan akan memasukkan kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kaltim sebagai materi gugatan. Supriyana menjelaskan, dalam proses pemungutan suara, pihaknya menemukan adanya pemilih ganda, serta pemilih yang bukan merupakan warga Kaltim.
"Bukan warga Kaltim ikut mencoblos. Kemudian pemilih ganda juga banyak. Pokoknya DPT amburadul. Dan ini akan kita jadikan sebagai salah satu materi gugatan kita," papar Supriyana.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, timses Imdaad-Ipong menuntut agar proses pemungutan suara diulang.
"Ya, salah satu tuntutan kita agar proses pemungutan suara di Kaltim, bisa diulang," tandasnya.