Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI: 18 Perlintasan Legal, Sisanya Perlintasaan Liar

PT KAI Tanjungkarang ada sekitar 128 perlintasaan, hanya 18 yang resmi dan dijaga pegawai PT KAI,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in PT KAI: 18 Perlintasan Legal, Sisanya Perlintasaan Liar
TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy
Perlintasan kereta api 

Laporan Reporter Tribun Lampung  Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM   LAMPUNG.-Humas PT KAI Manajer Humas PT KAI Subdibre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan terkait perlintasaan kereta api yang belum memiliki pintu pengaman, bukanlah wewenang mereka.

Pasalnya, kata dia, PT KAI patuh pada UU  Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni wewenang yang membuat pintu perlintasaan adalah  Kementerian Perhubungan," ujarnya via ponsel, Selasa (24/9/2013).

Dia menjelaskan, di wilayah PT KAI Subdire III.2 Tanjungkarang, terdapat 128 perlintasaan yang kerap dilintasi warga. Namun dari jumlah tersebut hanya 18 yang legal, sisanya merupakan perlintasaan liar.

"Di wilayah PT KAI Tanjungkarang ada sekitar 128 perlintasaan, hanya 18 yang resmi dan dijaga pegawai PT KAI,  sisanya ilegal. Ini terus bertambah. Kami juga kewalahan  karena masyarakat sendiri yang motong jalan dam buat perlintasaan sendiri," tukasnya. (romi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas