61 Penyandang Cacat Pringsewu Dapat Bantuan Rp 300 per Bulan
Sebanyak 61 orang penyandang cacat berat di Kabupaten Pringsewu mendapat bantuan tunjangan hidup
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG. - Sebanyak 61 orang penyandang cacat berat di Kabupaten Pringsewu mendapat bantuan tunjangan hidup dari Kementerian Sosial. Tunjangan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kepala Dinas sosial, Tenagakerja dan Tranmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Pringsewu Ahmad Alwi Siregar mengatakan, pemberian bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap penyandang cacat dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang cacat.
Alwi, yang didampingi Kasi Organisasi dan Rehabilitasi Disosnakertrans Pringsewu Rusdian Cakrawan menjelaskan, pemberian bantuan tunjangan penyandang cacat berat ini diperuntukan bagi mereka yang sejak lahir memang sudah cacat.
"Tapi, kalau penyandang cacat akibat kecelakan tidak masuk kreteria mendapatkan bantun ini," katanya, Rabu (25/9/2013).
Menurut Alwi, mereka yang mendapat bantuan ini harus memenuhi kriteria dari keluarga tidak mampu.(dik)