Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiru Jakarta, Bandung Akan Dikempisi Kendaraan Parkir Sembarangan

Para pengendara sebaiknya segera menghentikan kebiasaan memarkinkan kendaraannya di sembarang tempat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiru Jakarta, Bandung Akan Dikempisi Kendaraan Parkir Sembarangan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Para pengendara sebaiknya segera menghentikan kebiasaan memarkinkan kendaraannya di sembarang tempat. Mulai pekan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung akan memberlakukan kebijakan baru, yakni menggembosi ban kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya di tempat-tempat yang terlarang parkir dengan mencabut pentil kendaraan.

Petugas Dishub Kota Bandung bahkan tak hanya akan menggembosi ban kendaraan tersebut, tapi juga mencabut pentil ban dalamnya sehingga ban tersebut tak mungkin lagi bisa berfungsi kecuali pentilnya dipasang kembali.

"Pekan ini sosialisasi kembali tentang larangan parkir dilanjutkan dengan gembos ban untuk kendaraan yang parkir di tempat terlarang," ujar  Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Balai Kota. Selasa (24/9/2013).

Menurut Ricky, Pemkot masih mengutamakan aspek manusiawi dengan tidak langsung menggembok kendaraan yang diparkir di tempat terlarang.

Ricky mengatakan, Pemkot sudah memiliki tim penertiban parkir dan sudah melakukan pengembokan. Namun sesuai saran Wali Kota Bandung, harus mengedepankan aspek manusiawi sehingga gembok diperlunak dengan gembos ban.

"Ada contoh baik di DKI Jakarta, kendaraan yang sembarangan parkir digembosin  ban dan copot pentil. Kami mencoba meniru DKI. Tiga hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ricky.

Dishub akan melakukan sosialisasi melalui stiker yang ditempelkan kepada kendaraan roda dua maupun roda empat, pemasangan spanduk dan poster.

BERITA TERKAIT

"Setelah sosialisasi, minggu depan kalau ada yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang, ban-nya akan digembosi. Setelah digembosi masih membandel, baru digembok seperti biasa, dan disanksi dengan nominal yang lebih tinggi," ujar Ricky.

Sistem kerjanya  tim dari Dishub akan lebih dulu menggembosi ban kendaraan, lalu mencatat pelat nomornya. "Kalau ketahuan parkir di tempat yang dilanggar lagi, langsung digembok," ujar Ricky.

Menurut Ricky, selama ini ruas jalan yang sering menjadi tempat parkir liar di antaranya Jalan Otto Iskandardinata (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika, dan kawasan Alun-alun.(tsm)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas