Berkas Putusan Djaja Suparman Setebal 300 Halaman
"Kami langsung masuk ke amar putusan saja," ujarnya.
Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Putusan terkait kasus dugaan ruislag tanah Kodam V/Brawijaya dengan kerugian sebesar Rp 13,664 miliar, yang menjerat Mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen (purn) Djaja Suparman digelar di Pengadilan Militer Tinggi III (dilmilti) Surabaya.
Putusan digelar cukup lama karena putusan yang harus dibaca setebal 300 halaman.
Dalam sidang yang digelar pukul 10.30 WIB, majelis hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao menjelaskan, proses sidang memang memakan waktu lama karena berkas putusan cukup tebal.
"Ini akan memakan waktu lama," katanya dalam sidang, Rabu (26/9/2013).
Diuraikan, dalam berkas setebal 300 halaman itu, juga memuat surat dakwaan dari Oditur militer Tinggi dan putusan sela.
Untuk menghemat waktu, dia menawarkan agar dakwaan dan putusan sela tidak dibacakan, tapi langsung masuk amar putusan.
Ini disetujui oleh Oditur Militer Tinggi, Letjen TNI Sumartono dan terdakwa.
"Kami langsung masuk ke amar putusan saja," ujarnya.
Berkas putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dan anggota Laksdia TNI Sinoeng Harjanti dan Marsdia TNI Bambang Aribowo.
Kemungkinan dia juga menjelaskan sidang akan berakhir sampai sore hari.
Selain itu, sesuai aturan maka untuk terdakwa harus berdiri ketika amar putusan dibacakan.
Namun dengan alasan berkasnya tebal, maka terdakwa hanya berdiri saat pembukaan serta ketika vonis dibacakan.
Tak hanya itu, sidang Djaja ini juga menarik simpati dari elemen masyarakat.
Ini terbukti ketika ruang sidang dipenuhi beberapa orang dan aparat kepolisian juga turut dalam mengamankan jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Djaja diadili karena dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai Rp 13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998.
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru – Tanjung Perak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.