Legislator Gowa Dukung Pelarangan Operasi Rembang 10 Dimalam Hari
Anggota legislator DPRD Gowa mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo yang melarang rembang 10 beroperasi pada malam hari.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Sejumlah anggota legislator DPRD Gowa mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo yang melarang rembang 10 beroperasi pada malam hari.
Seperti yang diutarakan Wakil Ketua DPRD Gowa, Syarifuddin Tutu. Pihaknya memberikan dukungan penuh kebijakan bupati Gowa terkait truk 10 roda.
‘’Kebijakan Bupati Gowa yang melarang truk 10 beroperasi pada malam hari sesungguhnya perlu mendapat apresiasi dari semua pihak. Kami di dewan tentu saja mem-back up kebijakan itu,’’ ujarnya, Kamis 26/9.
Seperti diketahui, Pemkot Makassar meminta kepada Pemkab Gowa untuk mengizinkan truk 10 roda beroperasi pada malam hari. Selain alasan mengatasi kemacetan juga juga mengurangi angka kecelakaan.
Namun menurut anggota DPRD Syahrir Dg Pasang dan Haris Tappa, truk 10 roda tsebaiknya tidak beroperasi pada malam hari. Selain menimbulkan kebisingan bagi masyarakat jika beroperasi malam hari, juga akan melanggar Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang tidak membolehkan adanya pekerja pada malam hari.
Yang ironis, kata Syahrir Dg Pasang, operasi truk pada malam hari akan mempercepat tingkat kerusakan jalan kabupaten dan provinsi karena beban yang berlebihan ditambah kecepatan tinggi. Karena jalan tidak akan mungkin bertahan kalau truk 10 roda saling berlomba memburu ret,’’ katanya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa Arifuddin Saeni, menegaskan bahwa kebijakan Bupati Gowa H. Ichsan Yasin Limpo yang melarang truk 10 roda beroperasi pada malam hari sudah menjadi kebijakan yang cukup jelas dan tegas. Karena itu pihaknya meminta masyarakat dapat memahami kebijakan itu.
"Jangan karena alasan kemacetan dan sebagainya yang berujung pada keuntungan pengusaha namun mengabaikan kepentingan masyarakat dan Pemkab Gowa,’’ tegasnya.(Won)