Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pangdam Brawijaya Jalani Sidang 10 Jam Lebih

Setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, Letjen (Purn) Djaja Suparman akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara.

zoom-in Mantan Pangdam Brawijaya Jalani Sidang 10 Jam Lebih
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, Letjen (Purn) Djaja Suparman akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara.

Djaja adalah terdakwa kasus dugaan ruislag tanah Kodam V/Brawijaya, dengan nilai kerugian sebesar Rp 13,3 miliar.

Mantan Pangdam V/Brawijaya terbukti bersalah, karena menguntungkan diri sendiri. Terdakwa juga didenda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan.

Persidangan yang dimulai sejak Kamis (26/9/2013) pukul 10.30 WIB, berakhir sekitar pukul 23.15 WIB. Sidang sempat tiga kali diskors dengan total waktu selama 2,5 jam, karena berkas putusan yang mencapai 300 halaman.

Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Oditur Militer Tinggi, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 13.219.630.500.

Selama persidangan, terdakwa tak terlihat tegang. Djaja malah sering tersenyum, ketika ada putusan yang dirasakan tak sesuai pleidoi yang diajukannya.
Dia juga terlihat fokus menyimak berkas putusan majelis hakim, sejak pagi hingga malam hari.

Berita Rekomendasi

Saat keluarganya datang dan duduk di bangku pengunjung, Djaja sempat melempar senyum dan bercanda pada mereka.

"Saya sih santai saja, tak tegang. Saya merasa banyak yang tak benar dalam amar putusan yang dibaca hakim," ujarnya saat sidang diskors.

Meski berkas sejak sore dibaca secara bergantian, kelelahan tampak pada majelis hakim. Hakim Sinoeng Harjantian suaranya mulai serak, sedangkan hakim Bambang Aribowo sering memercepat nada bacanya saat membaca berkas.

Adapun dalam amar putusan, beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga terdakwa divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim tak sependapat dengan pendapat penasihat hukum yang termuat dalam pleidoi beberapa waktu lalu, seperti pendapat soal kriteria kerugian negara yang menentukan BPK. Hanya, ini tak dilakukan penyidik, sehingga kasus ini bukan pidana korupsi.

"Kami tak sependapat dengan ini, karena ini dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari BPK," terang Hidayat Manao.

Pada amar putusan, hakim melihat bahwa dakwaan primer tak terbukti. Dengan begitu, dalam amar putusan itu, hakim telah membuktikan bahwa dakwaan subsider terbukti dengan jeratan pasal 1 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah berjasa dalam militer, dan telah menerima jasa penghargaan. Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa tak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Djaja diadili karena dianggap melakuka korupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), senilai Rp 13,3 miliar, ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997-1998.

Tanah berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya, akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas