Pasangan Basmin-Syukur Bijak Gugat Penetapan Bupati Luwu
Pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (Baik), akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pascapenetapan Bupati
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak (Baik), akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pascapenetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, A Mudzakkar-Amru Saher, sebagai Bupati Luwu periode 2014-2019.
Master campaign Baik, Hamka Hidayat, mengatakan pasangan Baik akan melakukan gugatan ke MK, dengan menggandeng salah satu kuasa hukum dari Makassar yaitu Syahril Cakkari, Jumat (27/9/2013).
Ia menambahkan pasangan Baik, masih memiliki waktu hingga hari Selasa untuk memasukkan gugatan ke MK. Namun dia belum mengetahui secara pasti apakah hari Senin atau Selasa, gugatan tersebut akan diajukan.
Hingga saat ini pasangan Baik masih menyusun segala bentuk pelanggaran yang ditemukan selama masa tahapan kampanye, pencoblosan hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu.
Namun salah satu bukti kuat yang dimiliki pasangan Baik, ialah adanya vidoe rekaman di TPS 2 Sinaji, Kecamatan Bastem. Dalam video tersebut ditemukan anggota KPPS melakukan pencoblosan berulang kali.