Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Politik Arqam Azikin Dilarang Asal Bicara

Kuasa hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam-Andi Darmawangsa (Bersaudara)

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Pengamat Politik Arqam Azikin Dilarang Asal Bicara
FACEBOOK
Arqam Azikin (kanan), dalam sebuah acara yang berlangsung di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ali

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam-Andi Darmawangsa (Bersaudara) Makmur M Raona, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan pengamat politik, Arqam Azikin.

Menurut Makmur, Arqam Azikin, tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan yang tidak diketahuinya secara detail.

"Jujur saya justru menduga pak Arqam ini asal bicara saja. Jangan sampai dia itu belum baca materi gugatan yang ada, kenapa dia bicara seperti itu," kata Makmur.

Makmur juga menegaskan bahwa belum ada putusan jika gugatan Paslon Bersaudara ditolak di Mahkamah Konstitusi.

"Besok itu baru rapat permusyawaratan hakim, jadi belum ada putusan. Sekali lagi pak Arqam jangan asal bicara," tegasnya.

Pengamat politik, Arqam Azikin, berharap agar KPU Kota Parepare, segera mengumumkan penggunaan anggaran gugatan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan, Arqam Azikin, melalui telepon selularnya, Minggu (29/9).  Menurut Arqam, memang ada dana yang disiapkan khusus oleh KPU, mengantisipasi adanya gugatan dari salah satu pasangan calon, pasca digelarnya pencoblosan.

" Dana itu harus diumumkan, agar masyarakat Parepare tahu, item-item yang digunakan," kata pria kelahiran Kota Parepare, tersebut.

Arqam yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, mengatakan bahwa  gugatan pasangan calon Sjamsu Alam, Andi Darmawangsa (Bersaudara) ke Mahkamah Konstitusi,  tidak terlalu urgensi.

" Maka sudah pasti kalah, karena selisih suara bersaudara dengan pasanga Taufan Pawe - A Faisal A Sapada, sangat jauh," jelas Arqam.

Ia juga menilai  materi yang dipersoalkan cenderung tidak masuk akal dalam proses hukum di MK.

"Makanya tidak sulit bagi hakim MK untuk membatalkan gugatan itu. Ini alasan mengapa sebaiknya KPU mengumumkan penggunaan dan itu," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas