Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Politik Arqam Azikin Dilarang Asal Bicara

Kuasa hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam-Andi Darmawangsa (Bersaudara)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ali

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam-Andi Darmawangsa (Bersaudara) Makmur M Raona, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan pengamat politik, Arqam Azikin.

Menurut Makmur, Arqam Azikin, tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan yang tidak diketahuinya secara detail.

"Jujur saya justru menduga pak Arqam ini asal bicara saja. Jangan sampai dia itu belum baca materi gugatan yang ada, kenapa dia bicara seperti itu," kata Makmur.

Makmur juga menegaskan bahwa belum ada putusan jika gugatan Paslon Bersaudara ditolak di Mahkamah Konstitusi.

"Besok itu baru rapat permusyawaratan hakim, jadi belum ada putusan. Sekali lagi pak Arqam jangan asal bicara," tegasnya.

Pengamat politik, Arqam Azikin, berharap agar KPU Kota Parepare, segera mengumumkan penggunaan anggaran gugatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut diungkapkan, Arqam Azikin, melalui telepon selularnya, Minggu (29/9).  Menurut Arqam, memang ada dana yang disiapkan khusus oleh KPU, mengantisipasi adanya gugatan dari salah satu pasangan calon, pasca digelarnya pencoblosan.

" Dana itu harus diumumkan, agar masyarakat Parepare tahu, item-item yang digunakan," kata pria kelahiran Kota Parepare, tersebut.

Arqam yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Makassar, mengatakan bahwa  gugatan pasangan calon Sjamsu Alam, Andi Darmawangsa (Bersaudara) ke Mahkamah Konstitusi,  tidak terlalu urgensi.

" Maka sudah pasti kalah, karena selisih suara bersaudara dengan pasanga Taufan Pawe - A Faisal A Sapada, sangat jauh," jelas Arqam.

Ia juga menilai  materi yang dipersoalkan cenderung tidak masuk akal dalam proses hukum di MK.

"Makanya tidak sulit bagi hakim MK untuk membatalkan gugatan itu. Ini alasan mengapa sebaiknya KPU mengumumkan penggunaan dan itu," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas