Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewan Desak PT IKI Bayar Tunjangan Pensiunan Karyawannya

DPDR Sulsel mendesak PT Industri Kapal Indonesia (IKI) untuk menyelesaikan pembayaran gaji pensiunan karyawannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Sulsel mendesak PT Industri Kapal Indonesia (IKI) untuk menyelesaikan pembayaran gaji pensiunan karyawannya yang hingga saat ini belum dituntaskan.

Sejumlah legislator DPRD Sulsel bahkan menganggap serta menuding jika PT IKI tidak memiliki niatan baik atau bentuk keseriusan mengatasi persoalan dan keluhan karyawan yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

"Kita melihat tidak ada upaya PT IKI menyelesaikan bengkalai mantan
karyawannya, ini yang harus dituntaskan perusahaan tersebut," kata Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel Djaffar Sodding, Senin (30/9).

Dia mengatakan, sampai saat detik ini, tercatat sudah puluhan kali pensiunan PT IKI mengadu ke DPRD Sulsel soal tunjangan dan hak karyawan yang belum dituntaskan.

Padahal semestinya, pihak perusahaan tetap harus mengakomodir tunjungan karyawannya baik yang pensiun secara baik-baik maupun yang di PHK.

Ia mengatakan, bila PT IKI berinisatif menuntaskan hak karyawan itu,
tidak butuh anggaran terlalu besar dan waktu lama menyelesaikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kira-kira dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut mencapai Rp 2-3 miliar," kata politisi PKS tersebut.

Apalagi menurut dia, kondisi keuangan perusahaan PT IKI saat ini semakin membaik. Sayangnya mediasi yang terus dilakukan DPRD Sulsel justru kerap diabaikan jajaran direksi.

"Terakhir kami minta mereka berkonsultasi dengan Kemenkeu apakah punya landasan hukum untuk tidak  membayarkan hak karyawan. Namun sampai sekarang belum ada tembusan ke kami," bebernya.

Sekedar diketahui sekira 60an pensiunan PT IKI sejak tahun 1994 lalu,
hingga saat ini tidak diberi pesangon dan hak mereka.

Beberapa diantaranya mesti kembali menjadi kuli panggul diusia senja mereka
dengan ketiadaaan tunjangan perusahaan.

"Ini harus menjadi perhatian khusus oleh DPRD dan hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Mustaman menambahkan. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas