MK Tolak Gugatan Tiga Cabup Cawabup Sidrap
MK, akhirnya menolak gugatan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Senin (30/9/2013).
TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak gugatan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (30/9/2013).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua Komisi Pmilihan Umum (KPU) Sidrap Muhammad Jufri, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
"Senin siang, sekitar pukul 13.00 wib, MK secara resmi menolak gugatan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap," kata Jufri, yang mengaku saat ini masih di Jakarta, Senin (30/9/2013) siang.
Sekedar diketahui, rekapitulasi dan penetapan bupati terpilih Kabupaten Sidrap, Priode 2013 - 2018, oleh KPUD Sidrap, Kamis (5/10), digugat oleh tiga pasangan calon.
Ketiga pasangan calon yang melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, adalah pasangan nomor urut empat, Andi Walahuddin Habib-Yuriadi Abadi (Wahyu).
Kemudian pasangan nomor urut dua, Rafiddin Hamoes-Bahari Parawangsa (Marhaban), serta pasangan nomor urut tujug Andi Insan P Tanri-Andi Kemal Baso (A'siddiki).
Gugatan ketiga pasangan cabub dan cawabub tersebut, terdaftar di MK dengan nomor regestrasi 110/PHPU.D-XI/2013. (Ali)