Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemda Jawa Timur Bantah Ada Arahan untuk Pilih Soekarwo

Supayitno, saksi termohon (KPU Jawa Timur), mengatakan mereka mengumpulkan kepala desa di Hotel Utami, Sidoarjo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemda Jawa Timur Bantah Ada Arahan untuk Pilih Soekarwo
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan pasangannya Saifullah Yusuf (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprayitno, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, membantah jika ada arahan untuk memilih pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) dalam penjelasan teknis penerimaan Bantuan Keuangan Desa.

Supayitno, saksi termohon (KPU Jawa Timur), mengatakan mereka mengumpulkan kepala desa di Hotel Utami, Sidoarjo, untuk memberikan pengarahan teknis terkait bantuan tersebut.

"Pertemuan dalam rangka penjelasan teknis, kita kumpulkan ada penjelasan dari BPKD dan dari departemen. Nggak ada arahan (untuk memilih Soekarwo-Saifullah)," ujar Suparayitno, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur di MK, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Suprayitno pun membantah keterangan saksi pemohon yang mengatakan ada arahan dalam pertemuan tersebut untuk memilih Soekarwo.

Saksi tersebut yang berasal dari Sumenep juga mengatakan mereka mendapat ongkos Rp 250 ribu dari Ketua DPC Partai Demokrat ke Hotel Utami. Saat pertemuan tersebut dihadiri oleh 1.500 kepala desa.

"Terkait keterangan saksi pemohon ada pengarahan gubernur pada 5 Juli itu di Sidoarjo di Hotel Utami memang dilaksanakan tiap tahun. Sebelum mereka dapatkan (bantuan), ada pengarahan untuk jelaskan teknis pencairan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa," kata Suprayitno.

Suprayitno menerangkan bantuan keuangan desa tersebut mulai tahun 2010. Dasar penentuan desa yang menerima adalah usulan dari kabupaten dan kota. Kemudian usualan tersebut ditampung dalam rapat sinkronisasi pemerintah provinsi Jawa Timur sehingga diputuskan desa mana saja yang menerima bantuan senilai Rp 60 juta itu.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas