Pengedar ganja Dibekuk Polisi Usai Gelar Pernikahan
“Tidak tahu, saya tidak tahu dari mana barang (ganja) ini,” jawabnya singkat.
Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Baru menikah lima hari, Roy Ramadan, pria 39 tahun yang tinggal di Wonokromo Tangkis, Surabaya harus mendekam di dalam penjara, Selasa (1/10/2013).
Ini karena dia kedapatan menjual ganja di tempat kosnya di Kupang Krajan gang Masjid, Surabaya.
Roy bukan orang baru di dunia narkotika. Dia juga baru keluar dari tahanan Lapas Porong dalam kasus sabu-sabu.
Dia bebas pada Mei 2013 lalu setelah menjalani hukuman selama empat tahun akibat berjualan sabu-sabu dan ditangkap polisi pada 2010 lalu.
“Penangkapan ini dilakukan petugas setelah dapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kos itu kerap ada orang berjualan ganja. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya adalah dia. Dan langsung ditangkap,” kata Kapolsek Jambangan Kompol Dwi Gatot Priyono.
Informasi yang didapat, pelaku penjualan ganja adalah seorang pria bertato. Saat ditangkap, pelaku ini sedang duduk-duduk di dekat kosnya.
Setelah diperiksa, ternyata dia bawa sebungkus ganja kering. Kemudian, dikeler ke tempat kosnya, juga ditemukan lagi ganja di sana.
Dari tangan residivis narkoba ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus ganja kering sebanyak 250 gram, serta dua handpone yang biasa dipakai untuk melakukan transaksi.
“Dan sekarang ini, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Terutama, dari mana dan siapa barang haram itu didapat oleh pelaku,” sambung Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP I Made Patera Negara.
Dimintai keterangan tentang sepak terjangnya di dunia narkoba, pria ini hanya diam. Beberapa kali ditanya wartawan juga dia terus diam.
“Tidak tahu, saya tidak tahu dari mana barang (ganja) ini,” jawabnya singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.