Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Tangerang Diverifikasi Ulang

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut Satu Harry Mulya Zein - Iskandar menyambut baik putusan MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pilkada Tangerang Diverifikasi Ulang
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut Satu Harry Mulya Zein - Iskandar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi ulang dan tes kesehatan terhadap pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

"Bagi kami ini kemenangan demokrasi, bukan kemengan kami sebagai peserta Pemilukada, kemenangan hukum dan sejalan dengan pernyataan Mahkamah tidak ada seorang pun bisa diuntungkan atas pelanggaran hukum," ujar Gayuh Aryahardika, kuasa hukum pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar, usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (1/1/2013).

Seperti diberitakan Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar dan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai keputusan termohon yang secara langsung menetapkan bakal pasangan Calon Arief R. Wismansyah – H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, mengakibatkan Termohon mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat bakal pasangan calon peserta Pemilukada untuk ditetapkan menjadi calon peserta Pemilukada.

"Dalam perkara a quo, Termohon telah mengabaikan syarat pemenuhan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, sehingga menurut Mahkamah pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto haruslah dianggap tidak memenuhi syarat 113 kesehatan karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan," Muhammad Alim, hakim anggota, saat membaca pendapat mahkamah.

Mahkamah mengatakan KPU Provinsi banteng telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, karena ternyata pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura, sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusulkan pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas