Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Khofifah-Herman: Hibah Kambing Tanggung Jawab Pakde Karwo

Mufti juga meyakini ada penggunaan dana APBD secara sistematis, terstruktur, dan masif

zoom-in Kubu Khofifah-Herman: Hibah Kambing Tanggung Jawab Pakde Karwo
surya/Mujib Anwar
Penyanyi kenamaa Ari Lasso bersama Pakde Karwo di atas panggung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam mekanisme penyaluran dan penerimaan bantuan Jaring Pengamanan Ekonomi dan Sosial (JPES) yang lebih ke arah padat karya serta Penanganan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM)dalam bentuk uang dan barang sebagaimana bentuk bantuan pada program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) seperti gerobak, kambing, ayam, dan alat-alat pertanian bagi para petani serta bantuan berupa perahu bagi nelayan di pulau Madura harus lebih dulu diajukan oleh lembaga masyarakat kepada gubernur dan harus pula dipertanggungjawabkan kepada gubernur.

“Artinya, hibah seperti bantuan kambing itu sangat tersentral kepada gubernur. Sehingga dapat disimpulkan program hibah tersebut tanggung jawab langsung gubernur dan tidak bersifat gratis, karena dapat dimanfaatkan oleh gubernur yang mencalonkan lagi sebagai incumbent pada Pemilukada Jatim 2013,” ujar Tim Pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Surmawiredja (BerKaH), Mufti Mubarok dalam pernyataannya, Rabu (2/10/2013).

Mufti juga meyakini ada penggunaan dana APBD secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan incumbent Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa).

Jika dilihat dari mekanisme penyalurannya, sumber anggaran yang digunakan dan tim yang melaksanakan program hibah di Jawa Timur pada Pilgub 2008 dan Pilgub 2013, terdapat kesamaan pola antara program Jaring Pengamanan Ekonomi dan Sosial (JPES), program Penanganan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM) maupun program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra).

“Penyaluran ketiga program itu, juga bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Anggarannya juga diduga berasal dari sumber yang sama, yaitu APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim pelaksana ketiga program itu juga bersifat serupa, dari pelaksana di tingkat atas sampai bawah,” ujar Mufti.

Disebut bersifat sistematis, lanjut Mufti karena program Jalin Kesra (2010-2013) yang dijadikan sebagai alat untuk kampanye pemenangan KarSa Jilid II pada Pemilukada Jatim 2013 merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu program  JPES (2007-2008) dan program Jalin Kesra (2008) yang disinyalir kuat dijadikan alat untuk pemenangan KarSa Jilid I pada Pemilukada 2008.

Artinya, sambung Mufti Mubarok, program-program itu sudah terencana sejak lama dan dijalankan secara sistemik. Ketiga program itu, menurut dia, sama-sama direncanakan dan dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dia mencontohkan, P2SEM dipayungi lewat Pergub Nomor 72/2008 dan Pergub Nomor 137/2008. Sedangkan Jalin Kesra dipayungi lewat Pergub No 56/2011 dan Pergub No 78/2012.

BERITA REKOMENDASI

“Selain itu, program JPES, P2SEM senilai Rp 267,22 miliar dan program Jalin Kesra senilai Rp 4,988 triliun (Berdasarkan data pencairan APBD Jatim 2013 semester I) sama-sama dilaksanakan melalui mekanisme kerja yang terstruktur dengan melibatkan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai pemerintah desa,” katanya.

Dalam struktur organisasi pelaksana P2SEM dan Jalin Kesra, ujar dia, kedua program itu langsung dikendalikan oleh Gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo. Dalam pelaksanaannya, gubernur secara struktural melibatkan Bapemas sebagai leading sector, Sektap Provinsi, kemudian Bakorwil, Sektap Kab/Kota, sampai pada lembaga Pokmas di tingkat masyarakat desa dan kelurahan.

Dari mekanisme penyaluran program hibah yang dijalankan secara sistematis dan terstruktur itu, maka program JPES, P2SEM dan program Jalin Kesra juga dijalankan secara masif di seluruh wilayah 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur dan atas tanggung jawab Gubernur Soekarwo.

“Satu catatan lagi, bahwa program yang dijalankan secara sistemis, terukur dan massif itu terbukti dengan adanya mekanisme permohonan dan laporan bagi penerima hibah yang ditujukan kepada Gubernur,” tutup Mufti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas