Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kemendagri: Program Jalin Kesra untuk Pembangunan

melihat postur APBD Jawa Timur terkait dengan perencanaan dengan sistem penganggaran, pararel dan harmonis

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Saksi Kemendagri: Program Jalin Kesra untuk Pembangunan
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur Soekarwo (kiri) dan pasangannya Saifullah Yusuf (kanan) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan (Jalin Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan prinsip penganggaran.

"Terdapat sinergitas APBD di Jawa Timur dengan prioritas pembangunan daerah yang dijadikan target nasional," ujar Zudan saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dari pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa) saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Menurut Zudan, melihat postur APBD Jawa Timur terkait dengan perencanaan dengan sistem penganggaran, pararel dan harmonis.

"Karena prinsipnya money follow function. Function (fungsi-fungsi) itu ada dalam rencana pembangunan," ujar Zudan.

Zudan mengatakan, tugas konstitusi adalah mensejahterakan rakyat, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan investasi.

Lebih jauh Zudan menjelaskan, setelah merenung, tidak mungkin seorang calon gubernur yang berstatus sebagai petahana, tidak menjalankan tugas konstitusionalnya, demi menghindari prasangka buruk.

"Keuntungan alamiah yang ada pada incumbent tidak bisa jadi persoalan agar tidak dituduh melaksanakan kekuasaannya sehingga tidak melakukan pembangunan. Apa yang ada dalam dokumen perencanaan diikuti penganggaran Kemendagri akan mencoret seluruh dokumen penganggaran yang tidak ada dalam perencanaan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas