Suami Istri di Lubuklinggau Simpan Sabu, Ekstasi, dan Senpi Revolver
Satuan reserse narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang juga sebagai bandar narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan reserse narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang juga sebagai bandar narkoba.
Pasutri itu ialah Frandika Permana (27) dan Riska (30), warga Pasar Satelit Kelurahan Kenanga 2 Lubuklinggau Utara I. Keduanya ditangkap pada Selasa (1/10/2013) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat setengah gram, satu bungkus sabu paket kecil seharga Rp 100 ribu, tiga butir pil ekstasi, dan seperangkat alat hisap.
Selain narkoba, polisi juga menemukan dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta tujuh butir peluru kaliber 38.
Kanit Narkoba Iptu Dedi menjelaskan, saat ditangkap kedua tersangka dengan seorang temannya sedang asik memakai sabu-sabu di rumah tersangka F.
"Memang mereka ini sudah menjadi target operasi kita, karena salah satu bandar di Kota Lubuklinggau," jelasnya.