Dada Rosada Jadi Saksi Kasus Suap Bansos
Dada Rosada, dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/10/2013).
Selain Dada, Pengadilan Tipikor juga menghadirkan mantan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis).
Keempat terdakwa adalah Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana. Terkait kasus ini Dada dan Edisis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Dada dan Edisis, hari ini juga dihadirkan sebagai saksi mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung Ali Fardoni, dan mantan Kasubag Personalia PN Bandung, Wawan Setiawan. Keempat saksi, baru saja disumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dari keempat saksi, Ali Fardoni mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung. Berikutnya berturut-turut yang akan diperiksa adalah saksi Wawan Setiawan, Edi Siswadi dan Dada Rosada.
Dada dan Edisis hadir di persidangan mengenakan kemeja putih bergaris. Sebelumnya kedua tersangka ini mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tiba di Pengadilan Tipikor Bandung menumpang mobil tahanan KPK.