Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khofifah Optimis Gugatannya Dimenangkan MK

MK dijadwalkan memutuskan sengketa Pilkada Jatim pada Senin 8 Oktober 2013

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Khofifah Optimis Gugatannya Dimenangkan MK
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Khofifah Indar Parawansa (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 19 Mei 1965) mencalonkan Pilgub 2013 Jawa Timur, Jumat (4/10/2013) nyambangi Markas Tribun Jakarta. Kehadirannya disambut oleh Kepala Biro Tribun Jakarta Febby Mahendra dan para awak Tribun. Tampak Khofifah, menyampaikan permasalahan Pilgub 2013 Jawa Timur yang dengan serius diperhatikan oleh Kepala Biro Tribun Febby Mahendra. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimis gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan oleh hakim MK.

"Kalau saya tidak optimis, saya tidak perlu repot-repot ke MK. Cari data, saksi, dan lain-lain untuk bukti itu tidak mudah," kata Khofifah ketika menyambangi redaksi Tribunnews.com di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2013), sore.

MK dijadwalkan memutuskan sengketa Pilkada Jatim pada Senin 8 Oktober 2013. 




"Dari jadwal Senin sore putusannya," kata Khofifah.

Menurut Khofifah gugatannya ke MK didasari atas renungan mendalam dari kawan-kawannya sebab ini merupakan upaya untuk membangun semangat keadilan atas kecurangan dalam Pemilukada di Jatim.

"Keadilan itu tidak akan tegak dengan sendirinya maka kita harus tegakkan," kata Khofifah.

Mengenai kejadian yang melanda Ketua MK Akil Mochtar, Khofifah mengatakan tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT

"Kalau majelis hakim yang juga ketua MK ada kasus hukum di KPK saya serahkan ke kuasa hukum," kata Khofifah.

Diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar ditangkap KPK di kediamannya Rabu (2/10/2013), malam, karena diduga terkait suap sengketa kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Praktis dalam bersidang nanti hanya ada 8 majelis hakim MK yang akan memutuskan, minus Akil Mochtar.

"Sebenarnya proses di MK sudah selesai, saksi sudah memberikan keterangan demikian juga saksi ahli sehingga tinggal keputusan Senin sore nanti. Roh di persidangan sebelumnya harusnya sudah bisa diketahui yang ikut persidangan. Kalau hanya berpegang pada risalah rapat tentu keseluruhan proses persidangan sebelumnya kan sudah berjalan. Namun semuanya saya serahkan ke kuasa hukum," kata Khofifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas