Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa 28 Mantan Anggota Dewan

Penyidik Polrestabes Semarang merekonstruksi ulang atas kasus dugaan asuransi fiktif APBD 2003

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Penyidik Polrestabes Semarang Segera Periksa 28 Mantan Anggota Dewan
Ilustrasi penyidikan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang merekonstruksi ulang dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) atas kasus dugaan asuransi fiktif APBD 2003 Pemkot Semarang. Sebanyak 28 anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam waktu dekat.

"Kami sedang merekonstruksi atau membangun ulang penyelidikan kasus korupsi itu. Sprindik sudah keluar pada pekan ini," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono, Jumat (4/10/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jateng, puluhan eks anggota Dewan itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi asuransi fiktif APBD 2003 senilai Rp 1,7 miliar. Mereka diduga menerima kucuran uang Rp 36 juta per orang. Kasus ini dilaporkan pada 1 Februari 2004.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Dony Setiawan menambahkan, pihaknya akan segera memeriksa ke-28 anggota Dewan tersebut. Penyidik akan terlebih dulu memintai keterangan dari sejumlah pejabat Pemkot Semarang.

Beberapa pegawai instansi terkait juga akan diperiksa. "Mereka yang direncanakan menjalani pemeriksaan lebih dulu adalah pihak-pihak yang terkait semisal dari mana sumber anggaran, siapa yang mengeluarkan anggaran, dan lainnya. Para pejabat itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, kemudian kami lanjutkan memeriksa mantan anggota Dewan," jelas Dony.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif itu berawal dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dan sebuah perusahaan asuransi pada 2003. Program tersebut menawarkan premi Rp 38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam kenyataannya implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada. Negara pun dirugikan Rp 1,7 miliar.
Beberapa di antara anggota DPRD Kota periode 1999-2004 masih aktif sebagai anggota Dewan saat ini.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas