Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Uang WC, Mantan Kades Jadi Tersangka

Mantan Kades Gambiran Kecamatan Mojoagung, Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Korupsi Uang WC, Mantan Kades Jadi Tersangka
Ilustrasi penyidikan 

TRIBUNNEWS.COM , JOMBANG - Muhammad Rofik, mantan Kades Gambiran Kecamatan Mojoagung, Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (7/10/2013).
  
Ini karena yang bersangkutan diduga kuat menggelapkan pendapatan pengelolaan toilet atau MCK (mandi cuci kakus) dan parkir kendaraan di Pasar Mojoagung, yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
  
Kecuali itu, Rofik juga terindikasi menyelewengkan hasil sewa tanah kas desa (TKD) Rp 200 juta selama enam tahun menjabat kades, yakni mulai 2007 hingga 2013. Ditambah, mantan kades ini juga ditengarai menilep dana kompensasi limbah dari pabrik PT CJ Feed Mojoagung.
  
"Dari hasil pemeriksaan, hasil sewa lahan TKD seluas 12 hektare selama ini Rofik tidak melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa guna menentukan nilai tarif sewa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Andri Tri Wibowo.
  
Andri menjelaskan, pemeriksaan dugaan korupsi dimulai 26 September lalu. Dari pemeriksaan itu diperoleh kesimpulan, hasil sewa lahan nilainya bervariasi, tergantung luas lahan.
  
Terendah Rp 1,2 juta, sedangkan biaya sewa tertinggi antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per tahun. Tapi imbuh Andri, selama proses sewa berlangsung, hasilnya tidak dimasukkan dalam kas desa, melainkan diterima sendiri oleh tersangka.
  
Penyidikan lantas berkembang ke kasus lain. Yakni ada tengara Rofik menyalahgunakan beberapa item pemasukan desa yang dikelola Bumdes. Meliputi, kompensasi limbah PT CJ Feed Mojoagung senilai Rp 4,3 juta per bulan. Kemudian pengelolaan parkir dan toilet MCK di pasar Mojoagung.
     
"Untuk kerugian penyelewengan Bumdes tersebut belum kami hitung. Yang jelas semua itu terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2013,” terang Andri Tri Wibowo
     
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas