Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waria di Sulawesi Utara Tuntut Perda Kesetaraan Jender

Waria di Sulawesi Utara, menuntut pemberlakuan peraturan daerah khusus yang mengatur persoalan kesetaraan jender.

zoom-in Waria di Sulawesi Utara Tuntut Perda Kesetaraan Jender
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Belasan waria, gay, biseks, homoseksual, dan transgender berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012). Aksi ini untuk mendesak pemerintah dan masyarakat memposisikan status para waria dkk sama dengan lelaki atau perempuan di mata hukum dan masyarakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kaum wanita pria (waria) atau banci di Sulawesi Utara, menuntut pemberlakuan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur persoalan kesetaraan jender. Perda ini, diharapkan bisa mengakomodasi potensi yang mereka miliki.

"Kami sering dipandang sebelah mata, sehingga keberadaan kami kadang tidak dianggap. Padahal, kami memiliki potensi yang tidak kalah dengan kaum lainnya," ujar Kesia, salah satu waria, Senin (7/10/2013).

Hal itu, mengemuka dalam acara Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang bekerja sama dengan Yayasan Baramuli Sulut dan Ikatan Penata Rias Perancang Entertain yang diselenggarakan di Aula Sekretariat DPD Perwakilan Sulut di Manado.

Kesia mengusulkan agar anggota DPD, Aryanthi Baramuli, yang hadir pada kegiatan itu, bisa mengambil inisiatif untuk mendorong adanya peraturan khusus mengenai masalah transjender.

Mendapat pertanyaan tersebut, Aryanthi, yang merupakan anggota DPD asal Sulut, menjawab bahwa semestinya dalam negara hukum Indonesia semua warga negara memiliki persamaan hak yang sama. "Semua warga negara punya hak memperoleh kesempatan bekerja yang sama, termasuk para waria. Ide itu bagus, tetapi perlu pengkajian lebih mendalam lagi," jelas Aryanthi.

Kegiatan yang banyak dihadiri anggota komunitas transjender tersebut juga digunakan untuk menyosialisasikan empat pilar demokrasi. "MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya," jelas Aryanthi.

Nilai-nilai fundamental tersebut termaktub dalam empat pilar demokrasi, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas