Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dinkes Kampar Pungut Uang Pelicin Untuk Loloskan PNS

Kampar belum bersih dari praktik percaloan dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS).

zoom-in Oknum Dinkes Kampar Pungut Uang Pelicin Untuk Loloskan PNS
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nando

TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Kampar belum bersih dari praktik percaloan dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS).

Korban diiming-imingi bisa lulus jadi PNS, kalau menyetor uang pelicin. Praktik curang itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Kerugian akibat praktik percaloan tersebut, dialami oleh empat orang. Keempatnya ialah Diah Triwahyuningsih, Agus Suryadi, Watiari dan Nanang Joko Priatno.

"Mereka semua penduduk kampung. Memang orang pelosok sepertinya jadi sasaran ini," ungkap Anggota Komisi I Juswari pada Tribun di Gedung Dewan, Senin (7/10/2013).

Juswari menyebutkan, pelakunya adalah oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kampar bernama Ernita Wira Astuti Andita. Saat ini, Ernita tercatat sebagai pegawai di Puskesmas Bangkinang. Namun, janji yang kepada korban, hingga kini hanya hisapan jempol semata.

Ia menuturkan, Diah Triwahyuningsih menyetor Rp 80 juta dalam bentuk cicilan per bulan. Ernita meminjam uang sebesar Rp. 80 juta ke Koperasi Kesehatan. Kemudian, cicilan perbulannya dibayarkan oleh orang tua korban.

Berita Rekomendasi

"Akad kredit sejak Mei 2013 lalu. Angsuran sudah berjalan sampai September," katanya. Orang tua korban harus membayar angsuran di atas Rp. 2 juta perbulannya. Jumlah angsuran per bulan tidak sama.   

Korban lainnnya, Agus Suryadi. Menurut Juswari, korban sudah menyetor uang tunai sebesar Rp 70 juta pada 6 Maret 2013 lalu. Kemudian, Watiarti sebesar Rp 110 juta pada 28 Maret 2013 lalu. Bukti pembayaran berupa kuitansi. Korban satu lagi, Nanang Joko Priatno yang telah menyetor secara tunai Rp 65 juta.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, oknum mengiming-imingi korban akan diangkat menjadi PNS melalui jalur penerimaan Kategori II. Dalam kuitansi disebutkan bahwa penerima harus mengembalikan uang apabila penyetor gagal jadi PNS.

"Ini sudah keterlaluan. Kemungkinan, masih banyak kasus-kasus lain yang belum terungkap," kata Juswari. Oleh karena itu, ia mengingatkan pelaku segera mengembalikannya. Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk memberi sanksi tegas. Jika tidak, ia mengancam bakal menggiring kasus itu ke ranah hukum.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Herlyn Rahmola, belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan, Senin malam. Tiga nomor selulernya yang terdaftar pada Tribun tidak satupun bisa dihubungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas