Stasiun TV Lokal Bengkulu Dinyatakan Langgar Aturan KPU
Banyak stasiun televisi lokal di Bengkulu, dinilai melanggar aturan KPU tentang kampanye.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Banyak stasiun televisi lokal di Bengkulu, dinilai melanggar aturan KPU tentang kampanye karena menampilkan nomor urut partai politik saat memberitakan kampanye dalam tayangannya.
"Banyak televisi yang memperjelas nomor urut partai dalam pemberitaannya. Itu telah termasuk kampanye terselubung," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fajri Ansori mengatakan, Selasa (8/10/2013).
Fajri mengatakan, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga televisi dilarang mengambil gambar nomor urut partai politik. "Ini termasuk pelanggaran oleh media penyiaran, jadi seharusnya gambar nomor urut partai itu dikaburkan," tambahnya.
Ansori mengungkapkan saat ini KPID sudah mengawasi tayangan televisi lokal yang berpotensi mengandung unsur kampanye. Keberadaan alat pemantau siaran di Sekretariat KPID yang mulai beroperasi 10 September 2013 sangat membantu dalam pengawasan.
Hasil rekaman siaran sejumlah televisi lokal akan dibahas di tingkat komisioner KPID. "Setelah itu kami koordinasikan dengan Baswaslu tentang mengenai pelanggaran yang lebih jelas," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran kampanye caleg dan partai politik oleh media televisi dan radio memiliki sanksi tegas. KPID dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan Pemilu 2014.
"Sanksi terberat adalah kami akan rekomendasikan pencabutan izin siaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan 225 pelanggaran kampanye partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di 10 kabupaten dan kota di daerah itu.
"Dari hasil rekapitulasi pengawasan yang disampaikan masing-masing Panwaslu, kami temukan pelanggaran alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Hasil catatan Bawaslu Provinsi Bengkulu, tercatat telah terjadi 32 pelanggaran kampanye di Kota Bengkulu, 57 pelanggaran di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan 22 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Tengah 5 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Utara 38 pelanggaran, Kabupaten Mukomuko 22 pelanggaran, dan Kabupaten Kepahiang 49 Pelanggaran.
Menurut dia, pelanggaran kampanye yang ditemukan mengacu kepada pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.