Mantan Kajati Kepri Minta Mindo Tampubolon Segera Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi AKBP Mindo Tampubolon
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi AKBP Mindo Tampubolon. Di sisi lain, Mantan Kajati Kepri, Togarisman meminta Kejari Batam untuk segera mengeksekusi Mindo.
Togarisman sempat ikut menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, meski Mindo mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak bisa menunda putusan. Ia sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Mindo.
"Secara pribadi perkara ini bergulir ketika saya jadi Kajati di sana. Ketika itu saya ikut meneliti berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Saya langsung yang memimpin ekspos antara kejaksaan dan kepolisian. Jadi pada saat itu kami dari jaksa mempunyai keyakinan penuh berdasarkan fakta hukum bahwa memang telah terjadi peristiwa tindak
pidana pembunuhan berencana. Memang merekalah pelakunya, termasuk Mindo Tampubolon," ujar Togarisman ketika dihubungi, Senin (7/10/2013).
Putusan MA, katanya sesuai analisa fakta hukum dan keyakinan jaksa penuntut umum saat itu.
"Artinya sama antara keyakinan kami dengan yang diputuskan MA. Perannya dia yah sama seperti yang diungkapkan jaksa lalu, otak pembunuhan," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sudah menjadi putusan akhir. Tidak ada kata lain selain jaksa melakukan eksekusi kepada Mindo Tampubolon.
"Sudah inkrah. Nggak ada kata lain harus eksekusi. Kapannya itu teknis Kejari Batam. PK tidak akan pernah menunda putusan untuk mengeksekusi," ujar Kajati DKI Jakarta itu.
Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengatakan, ia masih mempersiapkan secara lengkap administrasi untuk pengeksekusian Mindo Tampubolon.
"Kan berkas putusan itu dikirim dulu ke pihak-pihak yang mendapatkan. Ke JPU, terdakwa. Tunggu putusan itu dulu. Kami kan lagi persiapkan administrasi segalanya untuk proses eksekusi. Kita punya tindakan-tindakan sendiri," tegas Armen.
Armen belum mengetahui apakah pihak Mindo telah mengajukan PK atau belum. Meskipun mengetahui Mindo berdinas di Mabes Polri, ia tidak khawatir untuk mengeksekusi suami dari korban Putri Mega Umboh itu.
"Kalau mau ajukan PK silakan saja. Selaku eksekutor apapun yah harus dilaksanakan, tahap pengadilan negeri, banding, kasasi kita harus laksanakan. Tapi tetap berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.
Selaku jaksa eksekutor, pihaknya wajib melaksanakan putusan MA, khususnya dalam perkara ini.
"Untuk sementara kami belum tahu posisi dia (Mindo), tapi kami dapat informasi dia masih berdinas di Mabes Polri. Ditaruh dimana saja, jangan terlalu jauhlah, ini masih beluum lagi dieksekusi. Bisa di rutan atau di lapas, soal sel atau bloknya, yah itu kewenangan instansi terkait," ujarnya.(ane)