Tim Cakka-Amru Laporkan Panwas Luwu ke DKPP
Tim pemenang pasangan A Mudzakkar-Amru Saher, melaporkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Luwu ke Dewan Kehormatan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Tim pemenang pasangan A Mudzakkar-Amru Saher, melaporkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Luwu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) karena dinilai tidak netral saat penyelenggaraan
Pilkada Luwu beberapa waktu lalu.
Master campaign pasangan Cakka-Amru, Taslim Samad, mengatakan laporan ke DKPP diajukan sejak hari Jumat lalu di Jl Thamrin Jakarta Pusat, dengan nomor pengaduan, No 295/I-P/L-DKPP/2013.
Ia menambahkan pasangan Cakka-Amru, mengadukan dua sekaligus anggota Panwas Luwu, yaitu teradu I Ketua Panwas Luwu, Siming dan teradu II anggota Panwas Luwu Hasri Hasyim, karena diduga tidak netral dalam penyelenggaran pilkada.
Dalam pengaduannya ke DKPP, dua anggota Panwas Luwu tersebut diduga melanggar UU No. 15 tahun 2011 pasal 78 ayat a dan ayat C tentang netralitas penyelenggara pilkada yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Pasangan Cakka-Amru, melampirkan dua alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan oleh DKPP yaitu pelanggaran kode etik berupa saksi dan data rekapitulasi berdasarkan formulir model C1 serta rekaman yang dipegang tim Cakka-Amru.