Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemendagri Tetap Terbitkan SK Pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati

Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kemendagri Tetap Terbitkan SK Pengangkatan Hambit Bintih sebagai Bupati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (8/10/2013). Hambith diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, alasan tetap diterbitkannya SK pengangkatan Hambit karena merupakan hak konstitusionalnya. 

"SK Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas tetap akan diproses oleh Kemendagri," ujar Zudan, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan Hambit Bintih Bupati Gunung Mas, sehingga Kemendagri harus mematuhinya. "Dengan adanya putusan MK yang menguatkan Hambit Bintih sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas, maka hak konstitusionalnya sebagai pemenang pilkada tetap kita hormati dan dilanjutkan pada proses pengesahan sebagai bupati dan wakil bupati," lanjut Zudan.

MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Dalam putusannya, Mahkamah justru mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S. Dohong.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas