Ketua DPD PDIP Lampung Tak Punya Wewenang Soal Caleg
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Lampung Sjachroedin ZP mengungkapkan, sebagai ketua
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Sjachroedin ZP mengungkapkan, sebagai ketua dirinya tidak mempunyai wewenang apa-apa. Menurutnya, yang mempunyai kewenangan di PDIP adalah DPP PDIP.
"Kalau soal caleg (calon legislatif) PDIP, saya ini ketua PDIP tidak punya kewenangan apa-apa. Sudah sering saya bilang, saya ini nggak punya kewenangan apa-apa, coba saja lihat," ujar dia saat ditemui usai acara silaturahmi dengan media massa, ormas pemuda dan masyarakat di Mahan Agung, Minggu (13/10/2013).
Sjachroedin mencontohkan, seperti pendaftaran caleg, dia hanya mengusulkan saja kepada DPP PDIP.
"Kalau caleg saya hanya mengajukannya saja, yang memutuskan pusat (DPP PDIP). Calon bupati saya yang mengajukan, yang memutuskan pusat, calon gubernur yang memutuskan pusat, jadi saya tidak punya wewenang apa-apa," kata Guberur
Lampung tersebut.