Menhut Beri Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan ke Gapoktan Sinar Harapan
Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan memberikan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Gapoktan Sinar Harapan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan memberikan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Gapoktan Sinar Harapan dan Sidodadi di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.
Menurutnya, program HKm yang digulirkan sejak 2010 merupakan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung.
Dalam program itu masyarakat bisa menanam pohon dan memetik buah dari pepohonan yang ada di hutan, namun tidak boleh menebang pohon.
"Kita boleh manfaatkan hutan, tapi tidak boleh merusak hutan dan memburu binatang di dalamnya. Hutan itu sumber ekonomi maka jangan dirusak," kata Zulkifli, Senin (14/10/2013).
Gapoktan Sinar Harapan beranggotakan 928 kepala keluarga (KK) dengan izin pemanfaatan hutan seluas 4.000 hektare dan Gapoktan Sidodadi anggotanya 728 KK yang mengelola 2.000 hektare hutan.