Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menhut Memberikan Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM   LAMPUNG-Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada gapoktan Sinar Harapan dan Sidodadi di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan.

Menurutnya, program HKm yang digulirkan sejak 2010 merupakan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan lindung.

Dalam program itu masyarakat bisa menanam pohon dan memetik buah dari pepohonan yang ada di hutan, namun tidak boleh menebang pohon.

"Kita boleh manfaatkan hutan, tapi tidak boleh merusak hutan dan memburu binatang di dalamnya. Hutan itu sumber ekonomi maka jangan dirusak," kata Zulkifli, Senin (14/10/2013).

Gapoktan Sinar Harapan beranggotakan 928 kepala keluarga (KK) dengan izin pemanfaatan hutan seluas 4.000 hektare dan gapoktan Sidodadi anggotanya 728 KK yang mengelola 2.000 hektare hutan. (Tri Yulianto)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas