Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditahannya Tersangka Korupsi Rp 61 M, Aspidsus Kejati Bungkam

Aspidsus Kejati Lampung bungkam saat ditanya mengenai alasan tidak ditahannya mantan Kepala Dinas Pendidikan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tidak Ditahannya Tersangka Korupsi Rp 61 M, Aspidsus Kejati Bungkam
Kejari Logo 

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG –  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Bambang Gunawan bungkam saat ditanya mengenai alasan tidak ditahannya  mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Lamteng) Kohar Ayub dan Udin (rekanan). Keduanya merupakan dua tersangka  perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lamteng senilai Rp 61 miliar.

“ Silahkan ke Penkum (Penerangan Hukum Kejati), saya tidak bisa jelaskan (mengenai dua tersangka yang tidak ditahan),” ujar Aspidsus Bambang Gunawan saat ditemui Tribun diruang kerjanya, Rabu (16/10/2013).   

Bambang beralasan untuk pernyataan ke wartawan dari Kejati Lampung harus melalui Penkum. “ Ini harus satu pintu melalui Penkum, jadi saya tidak bisa jelaskan,” imbuh Bambang Gunawan yang baru satu bulan menjabat menjadi Aspidsus Kejati Lampung.

Saat ditanyakan bahwa Aspidsus merupakan salah satu pejabat utama Kejati Lampung juga bisa diwawancarai, Bambang mengatakan “ saya bukan pejabat utama, yang pejabat utama Kajati dan Wakajati.”

Sementara itu saat hendak dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko tidak berada diruang kerjanya.       

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Kepala Kejati (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso memenuhi janjinya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi yang tidak mengembalikan kerugian negara. Sebelumnya Kajati Momock berjanji akan memprioritaskan penahanan terhadap para tersangka korupsi yang tidak kembalikan kerugian negara. 

BERITA REKOMENDASI

LBH Bandar Lampung juga mendesak Kajati Momock untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Lamteng) Kohar Ayub dan Udin (dari pihak rekanan), tersangka perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Lamteng) senilai Rp 61 miliar. Pasalnya Kohar dan Udin hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara Rp 8 miliar atas perkara tersebut. 
       
“ Kami mendesak Kajati Momock untuk segera merealisasikan janji dan komitmennya dengan menahan semua tersangka korupsi yang tidak mengembalikan kerugian negara, termasuk segera menahan tersangka DAK Lamteng yang kerugian Rp 8 miliar belum dikembalikan oleh para tersangka,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi kepada Tribun beberapa waktu lalu.   

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas