25 Polisi Nakal Disidang di Bandung
Sebanyak 25 orang anggota kepolisian dari jajaran Polrestabes Bandung menjalani sidang kode etik d
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Sebanyak 25 orang anggota kepolisian dari jajaran Polrestabes Bandung menjalani sidang kode etik dan sidang pelanggaran disiplin di Markas Propam Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (17/10/2013).
Menurut Wakil Kepala Polrestabes Bandung, AKBP Awal Chaerudin yang memimpin sidang, ke-25 anggota polisi dari berbagai pangkat itu disidang karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
"Dalam sidang ini, saksi dan pelapor kita hadirkan untuk membuktikan kalau Polri serius menindak anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Awal saat ditemui seusai sidang.
Lebih lanjut Awal menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota polisi itu berbeda-beda. Mulai dari kasus arogansi terhadap masyarakat, berkelahi, mabuk-mabukan di tempat umum, menggunakan narkoba, penipuan, hingga masalah kinerja yang kurang baik selama masa tugas.
"Yang paling menonjol adalah yang menggunakan narkoba. Seharusnya petugas kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku dan pengedar narkoba," tutur Awal.
Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi tergantung pada tingkat kesalahan yang dibuat polisi 'nakal' tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan kepolisian selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Selain itu bisa juga dimutasi dan penempatan di tempat khusus paling lama 21 hari," ujarnya.
Awal menambahkan, setiap anggota polisi yang menjalani sidang bisa saja diganjar lebih dari satu poin sanksi. "Setelah didalami dan kita periksa, satu orang bisa sampai lima sanksi tergantung pendalamannya," bebernya.
Sidang kode etik dan sidang pelanggaran disiplin tersebut berlangsung secara terbuka. Jurnalis dan para saksi pelapor pun bisa melihat secara gamblang jalannya sidang yang berlangsung lebih dari 5 jam.