Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Pemerintah Aceh Tawarkan Desain Pengganti Bendera Bintang Bulan

Pemerintah Aceh dikabarkan sudah menawarkan sejumlah opsi desain baru bendera Aceh.

zoom-in Mendagri: Pemerintah Aceh Tawarkan Desain Pengganti Bendera Bintang Bulan
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Warga dari Kabupaten Nagan Raya mengibarkan Bendera Bintang Bulan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (26/3/2013). Sejak 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan dalam lembaran daerah bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera daerah. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Aceh dikabarkan sudah menawarkan sejumlah opsi desain baru bendera Aceh.

Hal itu, diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, ia menuturkan desain baru tersebut belum diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat.

"Soal Qanun mereka, juga persiapkan di sana. Sudah ada (desain baru). Ada beberapa. Belum dibuka memang. Tapi ada pembicaraan, andaikata seperti ini bagaimana. Sudah ada diskusi-diskusi begitu," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Gamawan mengatakan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Wewenang Pemerintah Aceh, RPP Migas Aceh dan Rancangan Peraturan Presiden dengan Badan Pertanahan Aceh masih dibahas antar-kementerian.

Dikatakan Gamawan, terkait RPP Migas Aceh, belum ada kesepakatan soal prosentase bagi hasil keungtungan pengelolaan migas antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. "Belum diputuskan. Baru pembahasan dengan kementerian," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dijen Otda) Kemendagri mengatakan, evaluasi dan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh diundur kembali selama satu bulan hingga 15 November mendatang.

"Sebelumnya masa 'cooling down' sampai 15 Oktober, sementara sekarang sudah tanggal 11 Oktober, artinya tidak mungkin empat hari ini kami selesaikan dari segi sisa substansi pembahasan," kata Djohermansyah, Jumat (11/10/2013) pekan lalu.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Djohermansyah menjelaskan substansi pembahasan yang belum mencapai kesepakatan antara lain terkait pelimpahan kewenangan pertanahan yang akan diberikan dari Pusat kepada Kanwil dan Kandep di Aceh.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas