Polrestabes Surabaya Ungkap Pemalsuan Buku KIR
Ternyata buku Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) di Surabaya juga bisa dipalsukan.
Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tidak hanya data otentik seperti KTP, KSK, Akta Kelahiran, SIM, yang dipalsukan, ternyata buku Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) juga bisa dipalsukan.
Ini ditemukan oleh Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Polisi juga menangkap dua tersangka Sugiarto (53) warga Kemlagi Kabupaten Mojokerto, dan Muzainuri (31), warga Kesamben Jombang. Keduanya merupakan perantara pembuatan buku KIR tersebut.
Namun, polisi belum menangkap pembuat buku KIR tersebut, yakni Wawan, warga Warujayeng Nganjuk, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Dari dua tersangka, kami menemukan delapan buku KIR palsu," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu MS Fery, Kamis (17/10/2013).
Fery menjelaskan, buku KIR tersebut diduga palsu karena isinya tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan niaga. Polisi pun telah memastikan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bahwa buku KIR tersebut palsu.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dishub, dan mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan delapan buku KIR milik tersangka," kata Fery.
Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan ke Dishub, ternyata blangko buku KIR tersebut asli, hanya saja data yang tertera dalam buku tersebut palsu. Dengan hasil ini diduga ada keterlibatan pihak Dishub.
"Kami masih mendalami dari mana buku KIR tersebut didapat. Dua tersangka ini merupakan tidak mengetahui dari mana buku itu berasal," kata Fery.
Buku-buku KIR ini dibuat, untuk meloloskan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Biasanya ini merupakan pesanan dari perusahaan jasa ekspedisi, agar kendaraan niaga itu bisa lolos, tanpa uji KIR, dan kendaraan tidak harus datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Tandes.
Seperti salah satunya merupakan pesanan dari PT SAM, perusahaan yang berdomisili di Jalan Semarang Surabaya. Perusahaan tersebut hendak mengubah kendaraannya dari truk boks ke truk bak. Mereka memilih jalan pintas, dengan memesan buku KIR palsu ke tersangka, tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Tidak hanya blangkonya, namun pelat buku KIR tersebut juga dipalsu. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap PT SAM, dan mengakui jika KIR tersebut palsu.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi menemukan sopir truk dan memeriksa buku KIR. Namun data tersebut tidak sesuai dengan aslinya. Truk tersebut berpelat nomor dan berdomisili Surabaya, namun yang mengesahkan Jakarta. Berawal dari situ, akhirnya polisi mengembangkan kasus ini.
Polisi menduga tidak hanya delapan buku KIR yang palsu, namun telah banyak buku KIR palsu yang beredar. Ini dikarenakan, tersangka telah lama menjadi calo perpanjangan buku KIR di UPTD PKB Tandes. Tersangka menerima order pengurusan atau perpanjangan buku KIR.
"Kalau melihat pekerjaan tersangka, kami menduga banyak buku KIR yang telah beredar," kata Fery.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.