Tak Punya Surat, 13 Pasangan Dinikahkan
Sebanyak 13 pasangan suami istri yang tinggal di perkampungan Loa Kumbar, akhirnya dinikahkan secara massal,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Sebanyak 13 pasangan suami istri yang tinggal di perkampungan Loa Kumbar, Sungai Kunjang, Samarinda akhirnya dinikahkan secara massal, Jumat (18/10/2013).
Keberadaan 13 pasangan yang selama ini hidup bersama tanpa adanya sebuah dokumen resmi pernikahan ini juga ternyata mendapatkan perhatian khusus dari walikota Samarinda, Syaharie Jaang.
Jaang mengaku bahwa kondisi tanpa surat pernikahan resmi selama ini sangat memprihatinkan. Hal itu akan terkait dengan bagaimana kelengkapan administrasi kependudukan anggota keluarga pasangan tersebut bila kedua orang tuanya ternyata tidak memiliki surat nikah resmi.
Karena menurut Jaang, walapun secara hukum agama mereka sah sebagai pasangan suami istri, namun secara hukum negara pasangan ini tentu saja ilegal.
Sementara itu, terkait dengan aksi nikah massal ini, Ketua BAZNAS Samarinda Asmuni Ali mengatakan, acara ini sebagai bentuk lain dari penyaluran dana BAZ selain bantuan berupa biaya pendidikan kepada warga kurang mampu, bantuan permodalan hingga sunatan massal dan lain - lain.
Sebelumnya kata Asmuni, terhadap 13 pasangan suami ini telah dilakukan sidang isbat sebagai persyaratan dalam proses pembuatan dokumen resmi berupa surat nikah.
"Dan hari ini adalah acara syukuran resepsi pernikahan sekaligus penyerahan surat nikah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.