Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bocah SMP Mencuri Sepeda Motor

Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang telah beraksi berulang kali di wilayah Bojonegoro.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tiga Bocah SMP Mencuri Sepeda Motor
Ilustrasi tersangka pencuri motot 

TRIBUNNEWS.COM  TUBAN - Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang telah beraksi berulang kali di wilayah Bojonegoro. Bedanya kali ini pelaku yang ditangkap itu masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Tiga pencuri ini adalah SH (14), warga Dukuh Rowo Anyar, Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras, serta OM (14), warga Dukuh Margosono, Desa Bareng, Sugihwaras. Kedua bocah ini baru duduk di bangku kelas 3 salah satu SMP Negeri di Bojonegoro.

Sedang seorang lagi berinisial SW (16), warga Dukuh Brabohan, Desa Pandatoyo, Kecamatan Temayang. Pria yang masih berstatus pelajar ini diduga menjadi pengepul sepeda motor curian.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor," kata ujar Kapolsek Sugihwaras, AKP Pujiono pada SURYA, Jumat (18/10/2013) siang.

"Hasil curian yang pertama dibawa kabur oleh temannya, yang kedua motornya ditinggal usai jatuh dan yang ketiga motornya mau dijual tapi sudah ditangkap," lanjutnya.

Pujiono menjelaskan penangkapan ketiga orang ini berdasarkan laporan Sampurno (43), warga Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

BERITA TERKAIT

Pria ini melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo-nya hilang ketika diparkir di pinggir sawah di Dukuh Bronto, Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Kamis (17/10/2013) pagi.

Saat laporan itu ditindaklanjuti, polisi mendapat informasi jika sepeda motor itu berada di pasar di Kecamatan Temayang. Ada dugaan sepeda motor saat itu hendak dijual pelaku.

"Dugaan itu ternyata benar. Mereka di Pasar Temayang akan menjual motor curian pada pengepul," ujarnya.

"Sama pelaku yang menjadi pengepul sepeda motor curian itu akan dibawa ke daerah Nganjuk, namun sampai pasar Temayang sudah ditangkap," lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ketiganya juga terancam hukuman penjara diatas lima tahun.

"Berhubung pelaku masih dibawah umur, kami akan gunakan peradilan anak," kata Pujiono.

Dalam pemeriksaan, SH dan OM mengaku mencuri sepeda motor itu ketika dalam perjalanan berangkat sekolah. Keduanya bisa mulus beraksi karena rupanya kunci sepeda motor masih tergantung. Mereka lalu membawa sepeda motor ini ke pasar untuk dijual.

"Uang itu (hasil curian) nanti akan digunakan untuk membayar sekolah," aku OM yang kini tinggal bersama neneknya, sedang ibunya menjadi TKI di Malaysia.

Apes, keinganan itu akhirnya tak terwujud. Begitu sampai di pasar bukan uang yang didapat, mereka justru dimasukan penjara, dan kini ketiganya juga terancam di drop out karena terbukti melakukan tindak pidana.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas