Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Karyawan Pemda DIY Diimbau Saksikan Acara Live Pernikahan Agung

Karyawan Pemerintah Daerah DIY diminta menyaksikan prosesi upacara Pernikahan Agung Live di Jogja TV dan TVRI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Karyawan Pemerintah Daerah DIY diminta menyaksikan prosesi upacara Pernikahan Agung Live di Jogja TV dan TVRI.

Demikian pemberitahuan dari Biro Umum Setda DIY yang disiarkan melalui speaker di seluruh kompleks perkantoran di Kepatihan, Senin (21/10/2013).

Kabag Humas Biro Umum Setda DIY, Iswanto mengatakan, pemberitahuan tersebut ditujukan agar karyawan Pemda DIY menyaksikan prosesi adat pernikahan putri keempat Gubernur dibandingkan menyaksikan channel lain.

"Namun, hanya pemberitahuan. Bukannya meminta karyawan harus menyaksikan," ucap Iswanto.

Hal itu juga ditegaskan oleh Sekda DIY, Ichsanuri bahwa tidak ada ketentuan resmi bahwa seluruh karyawan harus menyaksikan siaran live prosesi Pernikahan Agung GKR Hayu dan KPH Notonegoro yang berlangsung 21 hingga 23 Oktober 2013.

"Seluruh karyawan tetap harus bekerja. Bukan nonton," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ichsanuri juga sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) khusus yang menyebutkan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja selama penyelenggaraan Pernikahan Agung. Terutama saat penyelenggaraan resepsi di Bangsal Kepatihan yang berada di satu kawasan kompleks perkantoran Pemda DIY, Rabu (23/10/2013) mendatang.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, semua karyawan Pemda DIY tetap mengenakan seragam coklat khaki sebagai identitas masuk Kompleks Kepatihan pada saat penyelenggaraan resepsi. Karyawan juga diminta tidak membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sehingga, bagi karyawan yang mengendarai kendaraan roda dua bisa memarkirkan kendaraannya di belakang Kantor Dinas Pariwisata DIY.

"Dianjurkan tidak membawa kendaraan roda empat," terang Ichsanuri dalam surat edaran yang ditetapkan pertanggal 18 Oktober 2013.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas